Syarat Pengangkatan Jadi PPPK 2024, Tenaga Honorer Wajib Punya 1 Surat Wajib Ini untuk Diverifikasi dan Validasi, Auto Lolos!

- Senin, 8 Januari 2024 | 13:43 WIB
Syarat Pengangkatan Jadi PPPK 2024, Tenaga Honorer Wajib Punya 1 Surat Wajib Ini untuk Diverifikasi dan Validasi, Auto Lolos!
Syarat Pengangkatan Jadi PPPK 2024, Tenaga Honorer Wajib Punya 1 Surat Wajib Ini untuk Diverifikasi dan Validasi, Auto Lolos!

Maka dapat dikatakan bahwa penentu kelulusan dalam pengangkatan honorer jadi ASN 2024 yakni lulus verifikasi dan validasi serta SPTJM yang menjadi syarat administrasi.

Bahkan Sekretaris Utama BKN, pun telah membentuk 11 tim koordinator guna membantu verifikasi dan validasi honorer.

Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini, akan melalui verifikasi dan validasi serta SPTJM terlebih dahulu yang akan dilakukan BKN dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

BKN dan BPKP ini akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mengenai penataan ASN melalui pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Adapun informasi jumlah honorer yang telah mempunyai SPTJM yakni 2.355.092 orang.
Dari jumlah honorer yang lolos seleksi dan sudah diangkat ASN ada sekitar 749.398.
Lalu sisanya lebih dari 1,6 juta honorer akan menjalani proses verifikasi dan validasi.

Maka untuk tenaga honorer yang telah memiliki SPTJM ini menjadi langkah awal dalam proses pengangkatan jadi PPPK 2024.

Demikian informasi terkait SPTJM sebagai surat wajib dalam syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X