CATAT! Ini Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Berapa?

- Selasa, 9 Januari 2024 | 13:18 WIB
CATAT! Ini Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Berapa?
CATAT! Ini Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Berapa?

SEWAKTU.com - Bagi sewaktunian yang hendak mendaftar Sekolah Kedinasan (Sekdin) 2024 ada baiknya simak dulu infomasi pada artikel ini hingga selesai.

Dalam mendaftar Sekolah Kedinasan 2024 tentunya akan ada banyak berkas dan dokumen yang dipersiapkan seperti salah satunya rapor dan ijazah.

Untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, rupanya ditetapkan batas minimal nilai rapor dan ijazah lho.

Dan ada perbedaaan batas minimal nilai rapor serta ijazah di setiap Sekolah Kedinasan.
Lantas berapa saja batas nilai minimal di setiap Sekolah Kedinasan?

Baca Juga: Ini Jadwal SNPMB 2024, Calon Mahasiswa Harus Simak Pengumuman Resmi Kemdikbudristek Berikut Ini!

Dikutip dari akun Instagram @kejarkedinasan, Senin (8/1/2024) berikut informasi selengkapnya.

Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024.

1. STIN

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) boleh didaftar oleh para siswa lulusan SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.
Batasan minimal nilai rapor kelas X, XI, dan XII adalah 7,5.

2. STMKG

STMKG atau Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika tidak menetapkan syarat nilai minimal baik rapor atau ijazah.

Namun STMKG menetapkan bahwa hanya siswa lulusan SMK dengan jurusan tertentu yang bisa mendaftar seperti teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasinya, rekayasa perang lunak, teknik komputer dan jaringan.

3. Polstat STIS

Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1-4 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas XII.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X