CATAT! Ini Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Berapa?

- Selasa, 9 Januari 2024 | 13:18 WIB
CATAT! Ini Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Berapa?
CATAT! Ini Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Berapa?

4. Politeknik SSN

Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta lulusan SMA/MA jurusan IPA.

Sedangkan untuk SMK hanya boleh diikuti oleh lulusan jurusan teknik elektronika, teknik audio video, teknik elektronika industri , teknik elektronika daya dan komunikasi.

Untuk batas nilai minimal pada rapor khusus untuk Matematika dan Bahasa Inggris adalah 80 pada semester 4 dan semester 5.

Baca Juga: Punya Nilai Matematika Bagus? Ini Dia 5 Jurusan Kuliah yang Wajib Dicoba di SNBP 2024 Jika Punya Nilai Matematika Bagus!

5. IPDN

IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri boleh di daftar oleh para lulusan SMA,MA dan juga SMK hingga kejar paket C.

Nilai rata-rata Ijazah minimal adalah 70 untuk lulusan sekolah tahun 2021-2024.
Untuk nilai rata-rata Ijazah wilayah Papua Barat dan Papua minimal adalah 65 untuk lulusan tahun 2021-2024.

6. Poltekim dan Poltekip

Kabar gembira bagi yang ingin mendaftar di instansi ini, pasalnya Poltekim dan Poltekip tidak menetapkan batasan nilai minimal baik untuk rapor maupun ijazah.

7. PKN STAN

Untuk PKN STAN menetapkan batas nilai minimal yaitu:
- lulusan tahun 2023 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00.

- Untuk calon lulusan tahun 2024 nilai rapor rata-rata pada komponen pengetahuan pada 5 semester minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 untuk skala 4,00.

Itulah informasi mengenai batasan minimal nilai rapor dan ijazan untuk mendaftar Sekolah Kedinasan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X