Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2024 Dibuka 14 Februari Mendatang

- Kamis, 18 Januari 2024 | 13:57 WIB
Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2024 Dibuka 14 Februari Mendatang.
Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2024 Dibuka 14 Februari Mendatang.

SEWAKTU.com - Pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka pada 14 Februari mendatang.

Jadwal pendaftaran beasiswa KIP Kuliah bersamaan dengan dibukanya jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sebagai informasi, beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA yang memiliki potensi akademik tetapi berkebatasan ekonomi.

Manfaat utama beasiswa KIP adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Diprediksi Mundur Dari Kabinet Jokowi, Bisa-bisa Kenaikan Gaji PNS Makin Lambat Cair

Adapun besaran yang didapatkan oleh penerima beasiswa KIP Kuliah berdasarkan ke lima klaster wilayah. Kelimanya sebesar Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per-bulan.

Pembagian tersebut didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Berikut informasi persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapat beasiswa KIP Kuliah 2024.

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.

3. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Meski Mengabdi 5 Tahun Lebih, 12 Golongan Tenaga Honorer Ini Terancam Gagal dalam Pengangkatan PPPK 2024, Pakai Sistem Outsourcing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X