Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK, MenPAN RB Beri Jaminan Nasib Tenaga Honorer Aman Lewat SE Ini

- Senin, 22 Januari 2024 | 16:57 WIB
Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK, MenPAN RB Beri Jaminan Nasib Tenaga Honorer Aman Lewat SE Ini.
Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK, MenPAN RB Beri Jaminan Nasib Tenaga Honorer Aman Lewat SE Ini.

SEWAKTU.com - Pemerintah telah mengupayakan solusi untuk menangani masalah penataan tenaga honorer.

Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam UU ASN 2023.

Salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer adalah dengan pengangkatan menjadi PPPK.

Sebelumnya, pemerintah telah membuka rekrutmen CASN 2023 sebagai peluang agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Sayangnya, terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak lolos rekrutmen dan gagal diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah 2024? Simak Syarat dan Cara Daftar Khusus Golongan Ini

Namun, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB memberi jaminan nasib untuk tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK.

Jaminan tersebut diberikan MenPAN RB lewat Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Berdasarkan SE tersebut, PPK harus tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data BKN.

Pada pengalokasian biaya tersebut, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama.

Tidak hanya itu, PPK dan pejabat lain pun dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga honorer lainnya.

Diketahui, pemerintah juga telah menyiapkan rencana untuk membuka rekrutmen CASN 2024.

Hal tersebut menjadi salah satu solusi pemerintah bagi tenaga honorer yang belum lolos menjadi PPPK.

Baca Juga: Tingkat Persaingan Prodi Psikologi UGM, UNJ, UNDIP, UI, UB dan UNS, Mana yang Paling Ketat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X