Bahkan, pemerintah akan memberikan kuota formasi sebanyak 80 persen untuk eks THK II dan tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK sebelumnya.
Sedangkan, kuota sebesar 20 persen akan diberikan untuk formasi umum.
Itulah informasi mengenai jaminan nasib tenaga honorer diberikan MenPAN RB lewat SE bagi yang gagal diangkat jadi PPPK.***
Artikel Terkait
Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Tingkatkan Kesiapan UTBK SNBT 2024, Inilah Pentingnya Ikut Try Out UTBK
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X
Pengisian PDSS Dimulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar SPAN PTKIN 2024
Prabowo Subianto Mengaku Dapat Banyak Wejangan soal Masa Depan dan Teknologi Dari Sri Sultan Hamengku Buwono X
Tidak Punya KIP dan KKS, Calon Mahasiswa Baru Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah? Begini Penjelasannya
Segini Jumlah Total Kuota Penerimaan Mahasiswa di 20 PTN Tahun 2024
Rata-Rata Nilai Rapor Lolos SNBP 2024 di Universitas Negeri Padang (UNP), Lengkap Semua Jurusan