Demikian isi dari surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemdikbud, jadi kesimpulannya bahwa Anda yang belum berhasil melakukan perencanaan kinerja di PMM masih diperbolehkan untuk mengisinya di aplikasi PMM.
Bagi sudah berhasil silahkan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja. Sebagaimana kita tahu tahap selanjutnya setelah perencanaan kinerja PMM antara lain yaitu:
- Bulan Februari : Persiapan Observasi Kelas
- Bulan Maret: Periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut
- Bulan April – Mei : Pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan
- Bulan Juni : Refleksi, penilaian dan penentuan predikat kinerja guru.
Demikian informasi mengenai Rilis Surat Edaran Terbaru Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Terkait e-Kinerja dan PMM, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.***
Artikel Terkait
Demi Meminimalisir Stunting di Jawa Tengah, TPM Ganjar-Mahfud Jalin Kerjasama dengan GAMA CERDAS untuk Pangan Sehat dan Stimulasi Anak
Paslon AMIN Akan Jadikan BUMN Sebagai Koperasi, Ini Dia Penjelasannya
Angkat Bendera Start dengan Ifa Faizah, Pimpinan Ponpes Al Muhajirin Purwakarta KH Abun Bunyamin Lepas Jalan Sehat Milad
Resep Membuat Kwetiau Goreng Ala Restoran yang Simple. Bisa Jadi Hidangan Makan Malam Kamu di Rumah
Rekomendasi Bakery dan Patisserie yang Instagramable di Jakarta, Coba Yuk ke Sini
Cek Fakta! Greenland dan Island Memiliki Fakta yang Menarik di Balik Nama Tersebut, Apakah Karena Kondisi Alam?
Rekomendasi Wisata Bahari yang Bisa Kamu Kunjungi di Bulan Februari 2024, Harus Masuk ke Dalam Wishlist Kamu!