Guru Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi Segera Ikuti PPG Daljab 2024, Simak Penjelasan Berikut Ini!

- Senin, 5 Februari 2024 | 10:23 WIB
Guru Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi Segera Ikuti PPG Daljab 2024, Simak Penjelasan Berikut Ini!
Guru Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi Segera Ikuti PPG Daljab 2024, Simak Penjelasan Berikut Ini!

SEWAKTU.com - PPG Daljab Merupakan singkatan dari Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

PPG Daljab 2024 segera akan dibuka pendaftarannya bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik segera daftarkan jangan sampai terlambat.

Informasi pendaftaraan PPG Daljab 2024 bisa dilihat pada akun SIMPKB Guru masing-masing.

Bagi guru-guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik maka mengikuti PPG Daljab 2024 bisa jadi solusi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Sunmori Bareng Raffi Ahmad Cs Hingga Diroasting Kiky Saputri

Sertifikat pendidik dibutuhkan untuk menjadi syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru sebagai tambahan penghasilan.

Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru PNS sebesar gaji Pokok dan untuk guru Non PNS sebesar Rp. 1.500.000 per bulannya.

Memperoleh tunjangan sertifikasi akan menambah penghasilan bagi guru dan akan meningkatkan kesejahteraan guru.

Mengikuti PPG Daljab akan memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang sudah mengajar, jadi program ini sangat baik untuk diikuti.

Perlu diingat pendaftaran PPG Daljab memiliki ketentuan batas waktu pendaftaran sehingga bagi guru agar terus melihat informasi pada akun SIMPKB masing-masing.

Untuk mengikuti program PPG Daljab 2024 harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia Program Pendidikan Pemerataan Pendidikan Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Adapun yang menjadi persyaratan untuk mengikuti PPG Daljab sebagai berikut.

1. Nama Guru sudah terdaftar di DAPODIK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X