Cair Maret 2024! PPPK Lulusan S1 Siap-Siap Terima Gaji Pokok Terbaru, Tertinggi Mencapai Rp7,3 Jutaan, Cek Penjelasannya

- Senin, 5 Februari 2024 | 10:23 WIB
Cair Maret 2024! PPPK Lulusan S1 Siap-Siap Terima Gaji Pokok Terbaru, Tertinggi Mencapai Rp7,3 Jutaan.
Cair Maret 2024! PPPK Lulusan S1 Siap-Siap Terima Gaji Pokok Terbaru, Tertinggi Mencapai Rp7,3 Jutaan.

SEWAKTU.com - Pada bulan Maret 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan kabar gembira bagi para lulusan S1 yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti realisasi kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK sebesar 8 persen akan dilakukan di bulan Maret 2024.

Sementara untuk selisih kenaikan gaji 8 persen akan dicairkan secara rapel di bulan Maret 2024.

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," kata Astera, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dalam siaran pers tertulis, Kamis (1 Februari 2024) lalu.

Seperti diketahui bahwa gaji pokok bagi PPPK lulusan S1 akan mengalami peningkatan signifikan, dengan besaran tertinggi mencapai Rp7,3 jutaan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Sunmori Bareng Raffi Ahmad Cs Hingga Diroasting Kiky Saputri

Pengumuman ini memberikan harapan baru bagi para tenaga profesional yang telah bergabung dengan pemerintah melalui skema PPPK.

Peningkatan gaji pokok PPPK lulusan S1 pada Maret 2024 dapat dianggap sebagai langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Gaji pokok tertinggi untuk PPPK lulusan S1 mencapai angka yang menggembirakan, yakni Rp7,3 jutaan.

Hal ini memberikan insentif ekonomi yang signifikan bagi para profesional yang telah memilih jalur karir di sektor pemerintahan.

Gaji pokok menyesuaikan pendidikan dan pengalaman sistem penggajian PPPK tetap mempertimbangkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Oleh karena itu, para lulusan S1 dengan pengalaman kerja yang lebih panjang dapat menikmati penyesuaian gaji yang sesuai.

Berikut ini rincian besaran gaji pokok PPPK lulusan S1 terbaru, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

- Golongan IX besarannya adalah Rp3.203.600 s.d Rp5.261.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X