Kesepakatan tentang jumlah rakaat shalat Tarawih, yaitu 20 rakaat tanpa witir.
Hal ini didukung oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan mayoritas Maliki.
Baca Juga: BIKIN GEGER, HARTANYA NGALAHIN PEJABAT!? Intip Sumber Kekayaan Ustadz Riza Muhammad Beserta Aset
Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan mazhab Maliki tentang jumlah rakaat yang bisa lebih dari 20 sampai 36 rakaat.
Namun, pendapat yang paling luas diterima adalah 20 rakaat berdasarkan praktek yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dan sahabat-sahabat Nabi.
Kisah ini menunjukkan bagaimana praktik shalat Tarawih berkembang dari waktu ke waktu, menyesuaikan kebutuhan spiritual dan sosial umat Islam.
Sekaligus menegaskan pentingnya kebersamaan dan kesatuan dalam menjalankan ibadah.***
Artikel Terkait
Sambut Bulan Ramadan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berharap Bulan Suci Jadi Momen Rekonsiliasi Politik Pasca Pemilu
Siasat Licik Soeharto Lengserkan Soekarno dengan Bantuan CIA!? Bongkar Fakta dan Misteri Supersemar
GUS MIFTAH, BU SUSI MASUK ISTANA? Prediksi Deretan Menteri Prabowo-Gibran dari Kalangan Profesional
3 Kategori Prioritas Pengangkatan Honorer 2024, Apakah Anda Termasuk?
JAWABAN Kurnia Meiga Dituding Azhiera Mantan Istri Suka Minum Minuman Beralkohol, Tak Munafik
Kisah Pak Usman, Mantan Miliarder Hidup Sendiri di Rumah Mewah Terbengkalai, Ditinggal Istri dan Anak
CERITA Perjuangan Komedian Kadir Srimulat Jual Tanah dan Rumah Demi MenyambungHidup