MAKANAN BUAH SURGA DARI NUSANTARA! Inilah 7 Daerah Kebun Kurma Terbesar dan Terluas di Indonesia

- Rabu, 20 Maret 2024 | 14:00 WIB
Ini kebun kurma yang ada di Indonesia. ( FOTO/YouTube.)
Ini kebun kurma yang ada di Indonesia. ( FOTO/YouTube.)

Pengunjung dapat menikmati buah kurma langsung dari pohonnya dan menikmati keindahan Danau PLTA Koto Panjang.

4. Kebun Kurma Karo, Karo, Sumatera Utara

Kebun Kurma Karo, di Desa Kutambaru, Kecamatan Nderket, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, menawarkan pengalaman unik menikmati kurma di ketinggian 750 mdpl.

Dengan luas lahan sekitar 1,5 hektar, kebun ini memiliki 207 pohon kurma yang ditanam sejak tahun 2016.

5. Kebun Kurma Kota Binjai, Sumatera Utara

Kebun Kurma Kota Binjai, di Kelurahan Cengkehtri, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, menawarkan luas lahan sekitar 4 hektar dengan lebih dari 500 pohon kurma dan 1000 pohon yang masih dalam tahap pembibitan.

Selain menjadi objek wisata, kebun ini juga menjadi tempat latihan fisik bagi anak-anak setempat yang bercita-cita menjadi anggota TNI atau Polri.

6. Bangka Botanical Garden, Bangka Belitung

Bangka Botanical Garden, di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, menawarkan pengalaman unik menikmati kebun kurma di lahan bekas tambang.

Selain menikmati kebun kurma, pengunjung juga dapat belajar mengenai usaha pertanian, peternakan, dan perikanan secara organik.

7. Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat

Masjid Agung Tasikmalaya, Jawa Barat, menawarkan pengalaman unik dengan pohon kurma yang tumbuh di halaman masjid.

Meskipun hanya ada dua pohon kurma yang berhasil berbuah, pemandangan tersebut menarik perhatian jamaah masjid dan pengunjung.

Dengan beragam destinasi wisata kebun kurma yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, pengunjung dapat menikmati keindahan alam sambil menikmati buah kurma langsung dari pohonnya.

Yuk, jadwalkan kunjungan Anda ke salah satu kebun kurma di atas dan rasakan pengalaman yang unik serta menyegarkan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X