BSU untuk Karyawan yang Terkena PHK
Banyak yang masih ragu apakah karyawan yang sudah terkena PHK tetap berhak menerima BSU. Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker, jawabannya adalah ya, dengan syarat tertentu.
Karyawan PHK tetap bisa menjadi penerima BSU bila:
• Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau
• Terkena PHK setelah April 2025
Syarat ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang pelaksanaan program BSU.
Baca Juga: Teknologi Dual Smooth Engine di Oppo A6 Pro Resmi Hadir, Performa Stabil Hingga Bonus Rp3,6 Juta
Waspada Informasi Palsu
Maraknya tautan BSU palsu yang mengiming-imingi pencairan dana menjadi ancaman baru bagi pekerja. Modus ini biasanya meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, hingga password. Untuk itu, pekerja wajib hanya menggunakan situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah BSU cair kembali di Oktober 2025? Jawabannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Namun, pekerja tidak perlu khawatir karena informasi pasti akan selalu dipublikasikan melalui situs resmi.
Sambil menunggu kabar terbaru, pastikan kamu sudah mendaftarkan diri di kanal resmi dan memenuhi syarat sesuai regulasi.***
Artikel Terkait
Konser Foo Fighters di Ancol Hari Ini, Jam Berapa Mulai dan Bagaimana Tiketnya?
Foo Fighters Live in Jakarta Tampil Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Dave Grohl Cs Siap Guncang Ancol!
Foo Fighters Jakarta 2025: Suasana, Rundown, dan Harga Tiket Terkini
Konser Foo Fighters di Ancol Hari Ini, Apa Artinya untuk Industri Musik Lokal?
Pre-Order Oppo A6 Pro Dibuka di Indonesia, Ada Bonus hingga Rp3,6 Juta Loh
Intip Spesifikasi Oppo A6 Pro, Desain Tangguh, Elegan, Hingga Bonus Pre Order yang Melimpah!
Oppo A6 Pro Tampil Stylish, Tawarkan Pre-Order dengan Bonus Super Besar