PIP Desember 2025 Cair! Cek Nama Penerima Sekarang, Cukup Lewat HP

- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:06 WIB
Ilustrasi bantuan PIP 2025.
Ilustrasi bantuan PIP 2025.

SEWAKTU.com - Kabar baik kembali datang dari dunia pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bagi jutaan orang tua dari keluarga kurang mampu, informasi ini tentu menjadi angin segar. Pasalnya, bantuan PIP selama ini menjadi penopang penting agar anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya.

Menariknya, proses pengecekan penerima PIP 2025 kini makin mudah. Masyarakat bisa melakukannya secara mandiri hanya lewat ponsel, tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.

Baca Juga: Viral Isu Bom Mobil Eks Menkes Siti Fadilah, Ini Klarifikasi Resmi Kemenkes

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuan utamanya jelas, mencegah anak putus sekolah dan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Pada tahun 2025, PIP menyasar peserta didik dari berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK sederajat.

Dana bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:

  • Pembelian perlengkapan sekolah
  • Biaya transportasi
  • Uang saku siswa
  • Kebutuhan praktik atau kegiatan belajar lainnya

Besaran Bantuan PIP 2025 Sesuai Jenjang

Besaran dana PIP 2025 berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:

  • SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Sederajat: Rp1.000.000 per tahun

Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir menerima 50 persen dari nominal bantuan di atas, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025 Naik Rp17.000, Tembus Rp2,48 Juta per Gram!

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X