SEWAKTU.com - UU ASN 2023 atau UU Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023 terbaru, PNS dan PPPK akan lebih setara.
Hal ini dikarenakan adanya 5 jaminan ini yang tidak hanya diterima PNS tapi PPPK juga ikut menerimanya.
Dengan sahnya UU ASN 2023 ini membawa kegembiraan dikalangan para PNS dan PPPK.
Dalam UU ASN 2023 terdapat 5 jaminan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Tampil Beda di Kelas, Inilah Makeup Edgy untuk Para Mahasiswi Stylish, Yuk Ikuti Totorial Ini
Hadirnya 5 jaminan ini membuat PNS dan PPPK menjadi makin setara.
Adapun 5 jaminan ini tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 21 ayat 6.
Berikut 5 jaminan yang diterima oleh PNS dan PPPK:
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun
5. jaminan hari tua.
Itulah 5 jaminan PNS dan PPPK yang tertuang dalam UU ASN 2023.
UU ASN 2023 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan dorongan positif bagi PNS dan PPPK.
Dengan adanya jaminan-jaminan ini, diharapkan motivasi dan produktivitas aparatur sipil dapat terus meningkat.
Dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.