SEWAKTU.com - Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis dengan mengumumkan rencananya untuk membuka kembali proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi individu yang berminat untuk bergabung dengan sektor pemerintahan, namun, sebelum terjun ke dalam proses pendaftaran, sangat penting bagi para calon untuk memahami secara mendalam perbedaan esensial antara CPNS dan PPPK.
Pengetahuan ini akan menjadi landasan utama untuk membuat keputusan yang tepat, sejalan dengan aspirasi, dan sesuai dengan kualifikasi masing-masing calon.
Dikutip dari instagram @siapjadiasn, pada Rabu, 3 Januari 2024, berikut adalah enam perbedaan utama antara CPNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui:
CPNS:
Status dan Jabatan:
1. Diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan menduduki jabatan pemerintah.
Tahapan Seleksi:
- Melibatkan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pemberhentian:
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, sakit, atau sudah pensiun.
Kedudukan:
- Memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintah.
Gaji dan Tunjangan:
- Diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2020 dan peraturan tentang gaji dan tunjangan PNS.
Hak yang Diperoleh:
- Hak yang diperoleh baik PPPK maupun PNS kurang lebih sama.
PPPK: