lifestyle

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, 6 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui

Kamis, 4 Januari 2024 | 13:43 WIB
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, 6 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui.

Baca Juga: RAPEL Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Mulai, Pemerintah Sampai Gunakan Cara Ini untuk Penuhi Kantong PNS dan PPPK dan Pensiunan di 2024

Status dan Jabatan:
- Diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.

Tahapan Seleksi:
- Melibatkan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Pemberhentian:
- Diberhentikan dengan hormat jika angka waktu perjanjian kerja berakhir.

Kedudukan:
- Memiliki keterbatasan jenis jabatan berdasarkan keputusan Menpan-RB No.76 tahun 2022 & tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tertinggi pratama.

Gaji dan Tunjangan:
- Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 tahun 2019.

Hak yang Diperoleh:
- Hak yang diperoleh baik PPPK dan CPNS kurang lebih sama.

Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini, kamu dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024. Pastikan kamu memahami syarat dan prosesnya agar bisa meraih peluang tersebut dengan optimal.***

Halaman:

Tags

Terkini