SEWAKTU.com - Tidak semua bank yang menerima gadai SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hanya beberapa saja yang bisa menerima gadai SK PPPK mengingat status kontrak pada PPPK.
Berikut ini, kami sajakan daftar bank yang menerima gadai SK PPPK tersebut berikut syaratnya.
Tak hanya itu, para pegawai juga harus mengenalia keuntungan dan risikonya jika menggadaikan SK PPPK.
Hal ini jangan sampai terjadi penyesalan ketika proses pengajuan gadai SK PPPK telah disetujui, namun sebelum membahas hal itu.
Perlu diketahui, dengan status non ASN ke ASN dalam hal ini PPPK, memang terjadi kenaikan gaji yang diterima.
Apalagi ditahun 2023, cukup banyak pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dengan gaji yang tentunya bisa memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan syarat SK PPPK.
Tetapi, tidak semua bank yang menerima SK PPPK. Ada beberapa perbankan yang menerima dengan syarat berikut ini:
1. Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
2. Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
3. WNI yang cakap hukum, dengan usia minimal 21 tahun.
4. Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Surat keterangan berkelakuan baik.
6. Surat rekomendasi dari atasan debitur.
Jika merasa memehuhi syarat di atas, selanjutnya lengkapi dokumen berikut ini: