1. SK menjadi milik bank selama masa pinjaman, sehingga pegawai tidak bisa menggadaikan SK di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan SK.
2. Jika pegawai tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum seperti menyita agunan (jika ada), memutus hubungan kerja, atau menuntut ganti rugi.
3. Jika pegawai mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, pegawai harus melunasi sisa pinjaman sekaligus atau mengganti jaminan dengan yang lain.
Dengan memperhatikan risiko dan keuntungan di atas, sebab itu sebelum menggadaikan SK PPPK di bank, berikut tips yang bisa dilakukan PPPK untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan:
Baca Juga: Menu Sehat dan Lezat, 8 Ide Bekal Sekolah Bergizi untuk Tumbuh Kembang Optimal
1. Bandingkan produk pinjaman dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.
2. Hitung kemampuan membayar cicilan pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan melebihi kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam utang.***