lifestyle

Segini Besaran Gaji PPPK, Bersiaplah untuk Mengisi 1,6 Juta Formasi yang Dibutuhkan Pemerintah Tahun 2024

Minggu, 14 Januari 2024 | 16:37 WIB
Segini Besaran Gaji PPPK, Bersiaplah untuk Mengisi 1,6 Juta Formasi yang Dibutuhkan Pemerintah Tahun 2024.

SEWAKTU.com - Pemerintah telah mengumumkan seleksi CASN 2024, termasuk untuk CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada Mei.

Sebanyak 2,3 juta formasi akan dibuka pada seleksi CASN 2024. Dari total formasi itu, sebanyak 1,6 formasi dibuka untuk PPPK.

Dari 1,6 juta formasi untuk PPPK terbagi menjadi dua. Yakni 221.936 formasi untuk instansi pusat dan 1.383.758 pemerintah daerah.

Ini sebagai komitmen pemerintah untuk segera merampungan persoalan tenaga non ASN atau honorer.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Untuk itu, para pelamar PPPK juga harus mempersiapka diri mulai sekarang.

Baca Juga: Kemenag RI Buka Lowongan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), Batas Pendaftaran 19 Januari 2024, Buruan Daftar!

Jika nantinya lolos seleksi, mereka akan mendapatkan angin segar.

Selain status yang menjadi jelas, mereka juga mendapat gaji yang telah dinaikkan 8 persen.

Sesuai kebijakan kenaikan gaji ASN/PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Berikut besaran gaji PPPK tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768
Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076
Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314
Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092
Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548
Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760
Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240
Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144
Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108
Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764
Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652
Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988
Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420

Selain mendapat gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.***

Tags

Terkini