Terkait hal ini Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, menegaskan akan pentingnya evaluasi hasil piloting verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN.
Proses tersebut adalah salah satu kunci dalam penyusunan Rencana Pembangunan Pembelajaran Undang-Undang ASN, yang menjadi landasan utama untuk menentukan nasib para honorer.
Tak hanya itu, tantangan yang harus diselesaikan yakni menyelesaikan 24 regulasi turunan dalam waktu enam bulan.
Dalam hal ini BKN diharapkan bisa turut berkontribusi dalam penyusunan turunan UU ASN sesuai dengan Pasal 66, yang menetapkan penataan honorer harus selesai maksimal Desember 2024.***