Bagi instansi pemerintah yang belum punya kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga mereka menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi pemerintah.
Prinsipnya adalah memastikan tidak ada pengurangan penghasilan, PHK massal, dan penambahan beban anggaran.
Anas menyampaikan, agar instansi pusat dan daerah optimalkan alokasi formasi CPNS 2024 dan PPPK melalui aplikasi e-formasi, menurutnya hal ini merupakan kunci untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal melalui peran sumber daya manusia yang profesional.***