Demikian isi dari surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemdikbud, jadi kesimpulannya bahwa Anda yang belum berhasil melakukan perencanaan kinerja di PMM masih diperbolehkan untuk mengisinya di aplikasi PMM.
Bagi sudah berhasil silahkan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja. Sebagaimana kita tahu tahap selanjutnya setelah perencanaan kinerja PMM antara lain yaitu:
- Bulan Februari : Persiapan Observasi Kelas
- Bulan Maret: Periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut
- Bulan April – Mei : Pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan
- Bulan Juni : Refleksi, penilaian dan penentuan predikat kinerja guru.
Demikian informasi mengenai Rilis Surat Edaran Terbaru Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Terkait e-Kinerja dan PMM, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.***