SEWAKTU.com - Kenaikan gaji pensiunan PNS bulan Januari 2024 yang belum sempat dicairkan akan dibayar secara rapel.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS ini diberikan sesuai amanah dari Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS supaya kinerja pegawai meningkat dan memberi kesejahteraan agar bisa mengakselerasi transformasi ekonomi.
Kabarnya, rapel gaji PNS ini akan dibayar setelah peraturan soal kenaikan gaji PNS diterbitkan oleh pemerintah.
Pada tanggal 26 Januari 2024 lalu, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terbaru soal gaji PNS di tahun 2024.
Baca Juga: Ada 8 Instansi yang Sudah Siap Membuka Formasi CPNS 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya
Melalui peraturan yang terlampir bahwa gaji PNS tersebut mengalami kenaikan untuk setiap golongan.
Gaji PNS terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Kenaikan yang diterima oleh PNS yaitu sebesar 8% dan berlaku juga untuk setiap golongan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika kenaikan gaji PNS menggunakan mekanisme rapel akan dibayar secara penuh tahun 2024.
Begitu juga untuk rapel gaji PNS di bulan Januari 2024 yang masih menggunakan peraturan lama dan belum mengalami kenaikan sebesar 8%.
Besaran rapel gaji PNS yang akan dibayar disesuaikan dengan besaran gaji PNS terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS akan dibayarkan setiap awal bulan, yaitu pada tanggal 1. Namun kami tidak bisa memastikan berapa besaran rapel yang akan dibayar pemerintah kepada PNS.