lifestyle

Full Senyum! Nasib Honorer Sudah Dijamin UU ASN, Ada Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani untuk Satpam Tiap Provinsi

Selasa, 13 Februari 2024 | 05:52 WIB
Full Senyum! Nasib Honorer Sudah Dijamin UU ASN, Ada Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani untuk Satpam Tiap Provinsi.

SEWAKTU.com - Setelah pemerintah menyampaikan bahwa honorer harus segera diselesaikan Desember 2024, sejumlah honorer mulai mempertanyakan nasib mereka.

Sebelumnya penghapusan honorer akan dilakukan pada bulan November 2023, namun dibatalkan.

Meskipun status honorer akan dihapus, namun pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada PHK massal atau bahkan pengurangan pendapatan.

Nasib honorer sudah dijamin UU ASN 2023, di mana mereka akan diselesaikan dengan diangkat menjadi PPPK.

BKN dan juga Menpan RB telah sepakat dengan penataan honorer untuk diangkat jadi PPPK setelah UU ASN 2023 terbit.

Baca Juga: Jawaban Gibran Rakabuming Raka Terkait Klaim Ganjar Pranowo Menang di Luar Negeri Lewat Exit Poll

Seiring dengan pengumuman soal penataan honorer, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan gaji honorer untuk beberapa kategori.

Kenaikan gaji honorer di tiap provinsi tersebut sudah dituangkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji honorer yang dimaksud adalah untuk kategori satpam, pengemudi, pramubakti, dan juga petugas kebersihan.

Berikut rincian gaji honorer satpam yang naik tahun 2024 di tiap provinsi.

1. Gaji honorer satpam Provinsi Aceh Rp4.020.000.

2. Gaji honorer satpam Provinsi Sumatera Utara Rp3.247.000.

3. Gaji honorer satpam Provinsi Riau Rp3.741.000.

4. Gaji honorer satpam Provinsi Kepulauan Riau Rp3.984.000.

Halaman:

Tags

Terkini