lifestyle

Tanggal Merah Oktober 2025: Cek Jadwal Libur Nasional

Senin, 22 September 2025 | 12:09 WIB
Kalender Oktober 2025 tidak memiliki libur nasional, simak cara memanfaatkannya.

SEWAKTU.com – Menjelang pergantian bulan, banyak orang mulai mencari tahu informasi mengenai tanggal merah dan hari libur nasional di Oktober 2025.

Wajar saja, sebab libur nasional sering kali menjadi momen penting untuk merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari liburan keluarga, kumpul bersama teman, hingga sekadar menikmati waktu istirahat di rumah.

Namun, ada kabar yang cukup mengejutkan: kalender Oktober 2025 ternyata tidak memiliki hari libur nasional. Meski begitu, bukan berarti bulan ini sepi dari tanggal merah sama sekali.

Baca Juga: Kasus Wahyudin Moridu dan Dampaknya pada Politik Nasional

Tidak Ada Libur Nasional di Oktober 2025

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, bulan Oktober 2025 memang tidak tercatat adanya libur nasional.

Hal ini bisa jadi terasa sedikit mengecewakan bagi sebagian orang, terutama bagi pekerja maupun pelajar yang menanti adanya waktu rehat tambahan di tengah kesibukan.

Jika dibandingkan dengan bulan-bulan lain, Oktober tahun ini memang tergolong “kosong” dari segi libur nasional. Namun, tetap ada tanggal merah mingguan pada setiap hari Minggu, yang bisa dimanfaatkan sebagai waktu istirahat dan berkegiatan bersama keluarga.

Mengapa Tidak Ada Libur Nasional di Oktober 2025?

Ketiadaan hari libur nasional di bulan ini bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun sebelumnya pun, ada bulan tertentu yang memang tidak memiliki perayaan nasional maupun keagamaan yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur resmi.

Pemerintah menetapkan hari libur nasional melalui SKB 3 Menteri setiap tahunnya. Penetapan ini mempertimbangkan kalender keagamaan, peringatan hari besar nasional, serta kebijakan cuti bersama yang biasanya menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Oktober 2025 kebetulan tidak bertepatan dengan perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Tidak ada pula peringatan nasional yang ditetapkan sebagai libur resmi.

Baca Juga: Suara Rakyat Gorontalo soal Wahyudin Moridu: Kami Merasa Dikhianati

Dampaknya bagi Pekerja dan Pelajar

Halaman:

Tags

Terkini