Layanan Mandiri untuk Warga
Bagi masyarakat, SIKS-NG menghadirkan layanan cek penerima bansos secara mandiri.
Melalui portal resmi Dinas Sosial atau aplikasi daerah seperti Gowakab di Kabupaten Gowa, warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Jika belum terdaftar, warga bisa mengajukan pembaruan data melalui perangkat desa atau kelurahan setempat.
Langkah ini memperkuat prinsip transparansi publik dalam penyaluran bantuan sosial.
Sinergi Pusat dan Daerah
Hingga kini, SIKS-NG telah diterapkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Setiap dinas sosial memiliki akun operator yang bertanggung jawab memperbarui dan mengelola data secara berkala.
Sinergi ini menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan penyaluran bansos yang akurat dan inklusif.
Menurut data Kemensos, ribuan operator aktif setiap hari memperbarui data penerima bansos agar tetap valid dan selaras dengan kondisi lapangan.
Baca Juga: Menjelang TKA 2025, Inilah Tahap Gladi Bersih yang Tak Boleh Dilewatkan
Basis Kebijakan Sosial Berbasis Data
Integrasi SIKS-NG dengan DTSEN menjadikannya fondasi penting kebijakan sosial nasional.
Data yang dihasilkan dari sistem ini menjadi dasar penentuan kebijakan bantuan, pemberdayaan masyarakat, hingga intervensi sosial berbasis data.
Dengan pendekatan ini, Kemensos berharap seluruh program kesejahteraan dapat dijalankan secara efisien dan berkeadilan.