SIKS-NG Jadi Andalan Baru Kemensos Pastikan Bansos Tepat Sasaran

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:24 WIB
Tampilan antarmuka aplikasi SIKS-NG Kemensos yang digunakan petugas sosial untuk memperbarui data penerima bansos di seluruh Indonesia. Foto: Istimewa.
Tampilan antarmuka aplikasi SIKS-NG Kemensos yang digunakan petugas sosial untuk memperbarui data penerima bansos di seluruh Indonesia. Foto: Istimewa.

Layanan Mandiri untuk Warga

Bagi masyarakat, SIKS-NG menghadirkan layanan cek penerima bansos secara mandiri.

Melalui portal resmi Dinas Sosial atau aplikasi daerah seperti Gowakab di Kabupaten Gowa, warga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.

Jika belum terdaftar, warga bisa mengajukan pembaruan data melalui perangkat desa atau kelurahan setempat.

Langkah ini memperkuat prinsip transparansi publik dalam penyaluran bantuan sosial.

Sinergi Pusat dan Daerah

Hingga kini, SIKS-NG telah diterapkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Setiap dinas sosial memiliki akun operator yang bertanggung jawab memperbarui dan mengelola data secara berkala.

Sinergi ini menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan penyaluran bansos yang akurat dan inklusif.

Menurut data Kemensos, ribuan operator aktif setiap hari memperbarui data penerima bansos agar tetap valid dan selaras dengan kondisi lapangan.

Baca Juga: Menjelang TKA 2025, Inilah Tahap Gladi Bersih yang Tak Boleh Dilewatkan

Basis Kebijakan Sosial Berbasis Data

Integrasi SIKS-NG dengan DTSEN menjadikannya fondasi penting kebijakan sosial nasional.

Data yang dihasilkan dari sistem ini menjadi dasar penentuan kebijakan bantuan, pemberdayaan masyarakat, hingga intervensi sosial berbasis data.

Dengan pendekatan ini, Kemensos berharap seluruh program kesejahteraan dapat dijalankan secara efisien dan berkeadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X