lifestyle

Cara Cek Tunjangan Profesi Guru 2025, Jadwal, Status, dan Waspada Penipuan!

Kamis, 13 November 2025 | 13:47 WIB
Ilustrasi Guru memantau status Tunjangan Profesi 2025 melalui portal Info GTK Kemendikbud. Foto: AI (Sewaktu.com)

SEWAKTU.com - Dedikasi guru tidak pernah lekang oleh waktu. Untuk menghargai perjuangan para pendidik, pemerintah terus menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang telah bersertifikat pendidik.

Namun di tengah kemajuan teknologi, para guru kini juga dituntut untuk melek digital agar bisa memantau pencairan dan menghindari penipuan online yang semakin marak.

Cek Status TPG Melalui Portal Resmi Info GTK

Banyak guru yang belum tahu bahwa proses pemantauan status TPG sebenarnya sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan portal resmi bernama Info GTK, yang dapat diakses melalui:

  • https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Langkah pengecekan cukup sederhana:

  1. Masuk ke situs Info GTK.
  2. Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik dengan memasukkan username, password, dan kode captcha.
  3. Pilih menu “Status Tunjangan” atau “SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)” untuk melihat progres pencairan.

Baca Juga: Menanti Berkah November, Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal 4 Segera Cair

Di halaman ini, guru dapat mengetahui apakah data mereka sudah diverifikasi dan apakah SKTP sudah diterbitkan.

Jika status berwarna hijau atau tertera Kode 08, artinya SKTP sudah terbit dan TPG siap dicairkan.

Berikut makna beberapa kode penting di Info GTK:

  • Kode 16: Data valid, menunggu pengusulan.
  • Kode 07: SKTP sedang diproses.
  • Kode 08: SKTP sudah terbit, TPG siap cair.

Memantau status ini secara rutin penting agar tidak terjadi keterlambatan pencairan atau kesalahan data yang bisa menghambat tunjangan masuk ke rekening.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Mengutip Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan empat kali dalam setahun (setiap triwulan).

Triwulan

Halaman:

Tags

Terkini