1. Memenuhi Syarat Umum PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024
Mengacu pada Pasal 23 PermenPAN-RB No. 6/2024, pelamar harus:
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal 2 tahun
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan anggota/pengurus partai politik
Syarat ini berlaku untuk semua rekrutmen ASN di Indonesia.
2. Merupakan PPPK Paruh Waktu dengan Nomor Induk Resmi
Artinya, hanya PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK dari instansi pemerintah yang dapat mengikuti seleksi ini.
3. Usia 20–50 Tahun dan Bersedia Kerja Shift
Pelamar juga diutamakan yang bersedia tinggal di asrama, terutama untuk jabatan Wali Asrama dan Wali Asuh yang menuntut kehadiran penuh dalam kegiatan pembinaan.
Cara Daftar PPPK Kemensos Sekolah Rakyat
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs resmi:
https://sscasn.bkn.go.id
Langkah-langkahnya:
1. Login atau buat akun SSCASN
Pelamar wajib memiliki akun SSCASN untuk mengakses formasi.
2. Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi
Ini penting agar data pelamar masuk dalam kategori seleksi PPPK Kemensos Sekolah Rakyat.
3. Pilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan
Hanya satu formasi dan satu lokasi penempatan yang dapat dipilih.
4. Unggah dokumen persyaratan
Dokumen yang wajib disiapkan: