lifestyle

Ramai Bupati Purwakarta Gugat Cerai, Ini Cara Mengajukan Gugatan Cerai Istri dan Alasannya

Jumat, 23 September 2022 | 23:08 WIB
Cara mengajukan gugatan cerai istri dan alasannya. (/BrianAJackson)

Dalam mengajukan gugatan cerai, istri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :

  • Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri, maka istri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas istrinya kelak.
  • Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu istri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
  • Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan istri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
  • Nafkah Idah, dapat diminta oleh istri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
  • Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh istri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas istrinya.
  • Selain mengajukan tuntutan nafkah, istriu yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud.

Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Cerai, Awalnya Sudah Pisah Ranjang

Dalam artikel Pengadilan Agama itu juga menyarankan jika seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.

Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
  6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

 Demikian mekanisme cara mengajukan gugatan cerai seorang istri kepada suami. 

**

 

Halaman:

Tags

Terkini