Istri Selingkuh dan Menggugat Cerai Suami? Cara Memaafkan Istri Menurut Islam

- Senin, 27 Juni 2022 | 11:34 WIB
Illustrasi Istri selingkuh dan menggugat cerai Suami? (Foto/Pinterest.)
Illustrasi Istri selingkuh dan menggugat cerai Suami? (Foto/Pinterest.)

Baca Juga: Istri Selingkuh Karena Masalah Ekonomi, Awalnya Mencintai Orang Setelah Menikah Mencintai Uang?

3. Suami mencoba mempertahankan pernikahan meski istri tidak menyesali perbuatannya

Selanjutnya, suami juga boleh mempertahankan pernikahan atau memilih untuk tidak menceraikan istrinya yang telah berselingkuh, meskipun istrinya belum bertaubat bahkan tidak menyesali perbuatannya.

Seorang istri yang terbukti berselingkuh namun tidak berubah dan tetap menjalani gaya bergaul yang bebas, sesungguhnya termasuk sebagai istri durhaka. Meski demikian, suami tetap memegang kendali penuh akan kelanjutan rumah tangga.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa suami boleh mempertahankan pernikahan meski berada dalam kondisi tersebut.

Hal ini diperkuat dengan aturan syariat yang menyebut bahwa membubarkan pernikahan tidak dapat dilakukaan apabila ada persyaratan hukum zina yang tidak terpenuhi.

Baca Juga: Suami Selingkuh Salah Siapa? Hal Apa Saja yang Harus Dilakukan Istri? Cek Disini

4. Suami harus menceraikan istrinya agar tidak tergolong suami dayuts

Terakhir, Islam juga melarang suami untuk mempertahankan istrinya yang telah berselingkuh. Suami harus menceraikan istrinya, terlebih bila istrinya tidak menunjukkan tanda menyesal.

Hal ini disebabkan karena apabila suami memilih mempertahankan istrinya, ia dianggap tidak memiliki rasa cemburu, bahkan bisa termasuk dosa besar sebab tergolong sebagai suami dayuts.

Baca Juga: Suami Selingkuh Dengan Sesama Jenis, Begini Kata Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Adapun pengertian suami dayuts ialah lelaki atau suami yang membiarkan perbuatan keji terjadi dalam keluarganya.

Itulah beberapa cara memaafkan istri selingkuh menurut Islam yang harus diketahui. Semoga pernikahan kita senantiasa terlindung dari perbuatan dosa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X