Kuliner Non Halal Makassar, Wajib Untuk Kalian Coba

- Jumat, 22 Juli 2022 | 18:56 WIB
Kuliner Non Halal Makassar, Wajib Untuk Kalian Coba (Sop Konro Massipa)
Kuliner Non Halal Makassar, Wajib Untuk Kalian Coba (Sop Konro Massipa)

3. Pangsit Mie Palu

Yang satu ini adalah tempat makan non-halal karena lauknya didominasi dengan daging babi.

Bagi Anda yang dapat menyantap hidangan non-halal, silakan mampir ke Pangsit Mie Palu. Meskipun menggunakan nama “Palu”, menu mie pangsit di sini sama seperti pangsit mie ala Ujung Pandang.

Semangkuk pangsit mie dengan porsi yang besar disajikan dengan potongan daging casio (babi merah) dan tore (babi putih).

Kemudian, rasa pangsit mie di sini semakin mantap dengan tambahan pangsit goreng yang menggugah selera.

Pangsit Mie Palu tutup setiap hari Selasa dan selalu buka meskipun hari libur. Lokasi Pangsi Mie Palu ada di Jalan Sungai Limboto No. 62, Makassar.

4. Sate Mase Masea

Ada sebuah tempat makan enak di Makassar yang menjual sate yang sangat khas. Bukan Sate Padang, bukan juga Sate Madura.

Namun, bumbu kacangnya memang sehalus bumbu Sate Padang meskipun rasanya tidak mirip sama sekali.

Di sini ada sate daging sapi dan sate ayam. Sate yang Anda pesan akan disajikan dengan potongan lontong dan disiram dengan bumbu kacangnya yang khas.

Warung Sate Mase Masea ternyata sudah buka sejak tahun 80-an. Citarasa sate yang disajikan pun tidak berubah seiring berjalannya waktu. Warung Sate Mase Masea berlokasi di Jalan Bandang No. 6C, Makassar.

Baca Juga: Daftar Wisata Kuliner Halal Kota Medan, Makanannya Enak dan Lezat

5. Rumah Makan Seafood Apong

Ingin menyantap seafood ketika berada di Makassar? Anda bisa melipir ke Rumah Makan Seafood Apong yang menyajikan hidangan olahan seafood segar. Citarasa makanan di restoran ini sangat enak, tetapi harganya cukup mahal.

Meskipun demikian, restoran selalu ramai pengunjung. Apalagi kita bisa menemukan ikan yang mungkin jarang dijual di rumah makan seafood lainnya, seperti ikan sunu, titang, papakulu, kudu-kudu, sukkang, dan katamba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchamad Rizky Dermawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X