Bagaimana Hukum Mystery Box Shopee Menurut Islam? Begini Penjelasannya

- Senin, 1 Agustus 2022 | 12:27 WIB
Ilustrasi Bagaimana Hukum Mystery Box Shopee Menurut Islam? Begini Penjelasannya (Pixabay/Beingboring)
Ilustrasi Bagaimana Hukum Mystery Box Shopee Menurut Islam? Begini Penjelasannya (Pixabay/Beingboring)

SEWAKTU.COM - Bagaimana hukum mystery box menurut Islam? Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat & rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Apa hukum mystery box menurut Islam? Salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli gharar yang telah ditegaskan keharamannya dalam hadits Nabi Muhammad saw:

عَنْ أَبِيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ

“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah SAW melarang jual beli hashah (Jual beli dengan cara melempar batu) dan beliau juga melarang jual beli gharar’”(HR. Muslim No.2783)

Salah satu bentuk jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan barang yang dijual baik dari segi harga, kualitas, kuantitas, bentuk, maupun keberadaannya. Simak kelanjutan hukum mystery box menurut Islam.

Baca Juga: Tes IQ Online: Cari 4 Kesalahan pada Gambar yang Tidak Masuk Akal Dalam Waktu 15 Detik

Contohnya jual beli kandungan hewan yang tentu saja belum diketahui apakah ia akan lahir jantan atau betina, kurus atau gemuk, sehat atau malah cacat, dan lain sebagainya.

Untuk menghindari hal ini, ulama menyebutkan bahwa pihak yang bertransaksi harus mengetahui barang yang dijual sebagai salah satu syarat sahnya akad jual beli, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib (3/7):

وَالشَّرْطُ الخَامِسُ العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ

Syarat kelima adalah kedua transaksi harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Syarat ini ada untuk menghindari dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.

Baca Juga: Misteri Box Shopee Dapat HP iPhone Cuma Puluhan Ribu Anti Zonk, Mau Coba Keberuntungan?

Melihat keterangan di atas, jelas jual beli mystery box juga masuk pada kategori jual beli yang mengandung gharar. Sebab calon pembeli tidak mengetahui wujud barangnya seperti apa, sehingga mengandung spekulasi dan taruhan yang menyebabkan kemungkinan untung atau rugi bagi calon pembeli tersebut. Bahkan transaksi seperti ini rentan akan penipuan karena hanya pihak penjual yang mengetahui barang yang dijual.

Meskipun pihak penjual sudah mencantumkan klasifikasi barang yang akan didapatkan oleh calon pembeli (seperti elektronik, pakaian, kosmetik, dan lain-lain), atau menyebutkan list barang yang dijual dalam mystery box, semisal barang A, B, dan C dengan harga yang sudah tercantum, tetap saja transaksi ini masih tergolong gharar. Hal ini dikarenakan calon pembeli tersebut tidak bisa mengetahui dengan tepat dan pasti barang yang dijual (al-Jahlu bi ta’yini al-ma’qud ‘alaih).

Baca Juga: Tes Kepribadian Online: Gaya Mengepal Tangan Ternyata Bisa Ungkap Karakter Diri Anda

Mayoritas ulama memasukkan jual beli gharar ini ke dalam golongan akad batil yang meniadakan konsekuensi hukum transaksi, yaitu terjadinya perpindahan kepemilikan dari penjual ke pihak pembeli. Artinya barang masih milik si penjual dan uang yang ditransaksikan masih milik pembeli. Sehingga apabila barangnya rusak di tangan pembeli, maka ia wajib memberi jaminan dengan barang lain atau mengganti harga barang tersebut (Ahkam al-Muamalat/282).

Dan apabila sudah telanjur bertransaksi mystery box ini, pembeli harus mengembalikan barangnya. Dan sebaliknya si penjual juga wajib mengembalikan uang konsumennya. Solusi lainnya-bila pihak pembeli sudah telanjur suka terhadap barang yang ia beli-adalah kedua pihak mengadakan akad baru setelah barangnya sudah benar-benar diketahui, tentu dengan kesepakatan harga yang sesuai dengan barang tersebut. Wallahu a’lam.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X