Tips agar Cepat Hamil Setelah Menikah, Bukan Cuma Ena-ena!

- Selasa, 20 September 2022 | 07:00 WIB
Tips Cepat Hamil Setelah Menikah (Foto/Pexels (Ilzy Sousa))
Tips Cepat Hamil Setelah Menikah (Foto/Pexels (Ilzy Sousa))

4. Hentikan kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan

Beberapa kebiasaan, disadari atau tidak, dapat mengganggu rencana kehamilan Anda yang sedang berlangsung. Beberapa kebiasaan tersebut antara lain:

Merokok, termasuk menghirup asap rokok.

Minum alkohol dan menggunakan obat-obatan terlarang.

Terlalu banyak vitamin A dari suplemen atau sumber makanan seperti daging sapi atau hati ayam.

Makan daging, ikan, dan telur setengah matang karena mengandung bakteri, virus, atau parasit penyebab penyakit.

Minum susu yang tidak dipasteurisasi dan makan ikan tinggi merkuri, seperti salmon, tuna, dan mackerel.

Baca Juga: Kecanduan Merokok Ternyata Bisa Disembuhkan dengan Cara Ilmuan Ini, Nikotin Dalam Tubuh? Hilang!

5. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi secara rutin

Disarankan agar setiap pasangan melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur sebelum memulai rencana kehamilan mereka.

Hal ini penting agar dokter dapat mendeteksi apakah Anda atau pasangan memiliki penyakit yang dapat mengganggu kesuburan dan membahayakan janin, seperti hepatitis B, HIV, sifilis, dan toksoplasmosis.

Anda juga akan diimunisasi terhadap rubella dan tetanus melalui pemeriksaan rutin dengan dokter Anda. Vaksin ini penting bagi setiap wanita yang berencana untuk hamil.

Jika Anda dan pasangan masih belum memiliki anak bahkan setelah Anda menerapkan beberapa hal di atas, bicarakan dengan dokter Anda untuk pemeriksaan.

Selain mengidentifikasi penyebabnya, dokter bisa memberikan tips lain agar cepat hamil setelah menikah, tergantung situasi Anda dan pasangan.

Demikian penjelasan lengkap tips cepat hamil setelah menikah yang bisa Anda lakukan bersama-sama dengan pasangan. Selamat berjuang, para pejuang kehamilan!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aufa Afgrynadika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X