Seperti memiliki suatu penyakit, atau kondisi finansial nya belum stabil.
5. Haram
Menikah bisa menjadi haram jika seseorang memiliki niat buruk kepada calon pasangannya.
Jika orang tersebut berniat untuk menganiaya, menyakiti atau membalas dendam kepada pasangannya, maka menikah menjadi haram untuknya.
Kita tidak pernah tahu seberapa mengenal kita dengan pribadi orang lain. Niat yang dimiliki oleh seseorang tentu hanya dirinya saja yang mengetahui.
Syarat dari menikah sendiri adalah calon pengantin memenuhi syarat, yaitu sehat, baligh, beradab dan bukan mahram, adanya wali dan saksi serta ijab qabul.
Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pelaksanaan menikah dapat dilaksanakan.***