Seperti memiliki suatu penyakit, atau kondisi finansial nya belum stabil.
5. Haram
Menikah bisa menjadi haram jika seseorang memiliki niat buruk kepada calon pasangannya.
Jika orang tersebut berniat untuk menganiaya, menyakiti atau membalas dendam kepada pasangannya, maka menikah menjadi haram untuknya.
Kita tidak pernah tahu seberapa mengenal kita dengan pribadi orang lain. Niat yang dimiliki oleh seseorang tentu hanya dirinya saja yang mengetahui.
Syarat dari menikah sendiri adalah calon pengantin memenuhi syarat, yaitu sehat, baligh, beradab dan bukan mahram, adanya wali dan saksi serta ijab qabul.
Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pelaksanaan menikah dapat dilaksanakan.***
Artikel Terkait
Ustaz Salim A Fillah : Percayalah Hidup Kita Aman Karena Sudah Diatur oleh Allah SWT
Wahai Ibu Bapak! Disimak Tips Pengaturan Waktu Penggunaan Gadget Anak Versi Ustaz Bendri Jaisyurrahman
Bahaya Iri, Habib Novel: Jangan Sampai Orang Mendapatkan Nikmat, Ada Perasaan Tidak Enak di Dalam Hati Kita
Kriteria Orang yang Layak Dijadikan Sahabat Menurut Al Quran
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Orang yang Rajin Sholat 5 Waktu, Namun Tidak Beradab di Hadapan Allah SWT