Bagi kamu yang telah mampu, baik secara mental, psikologis, fisik maupun finansial maka kamu termasuk golongan orang yang wajib untuk melakukan pernikahan.
Tidak ada alasan untuk tidak menikah jika kamu telah mampu. Dengan menikah juga membuat kita terhindar dari perbuatan zina.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Orang yang Rajin Sholat 5 Waktu, Namun Tidak Beradab di Hadapan Allah SWT
2. Sunnah
Nikah menjadi sunnah jika kamu telah mampu secara mental, fisik dan finansial, tetapi kamu mampu mengendalikan nafsumu jika belum menikah.
Hukum ini menjadi sunnah untuk kamu, tetapi memang dianjurkan untuk menikah jika dilihat mampu dalam menjalankan pernikahan.
3. Mubah
Mubah artinya boleh dilakukan. Tujuan menikah dari masing-masing setiap orang memang berbeda-beda.
Ada yang menikah untuk menyempurnakan separuh agamanya, atau ada pula orang yang melangsungkan pernikahan hanya untuk sekedar masalah duniawi.
Hal ini menjadi mubah bagi mereka yang memiliki tujuan dan orientasi ke arah duniawi sekalipun.
Baca Juga: Frank Lampard Masuk Radar Norwich Untuk Gantikan Daniel Farke
4. Makruh
Makruh adalah ibadah yang jika ditinggalkan lebih baik daripada dilaksanakan.
Golongan orang-orang yang masuk ke dalam kondisi ini adalah ketika orang tersebut dirasa tidak mampu untuk memenuhi hak dan kewajiban perannya dalam berumah tangga nantinya.
Artikel Terkait
Ustaz Salim A Fillah : Percayalah Hidup Kita Aman Karena Sudah Diatur oleh Allah SWT
Wahai Ibu Bapak! Disimak Tips Pengaturan Waktu Penggunaan Gadget Anak Versi Ustaz Bendri Jaisyurrahman
Bahaya Iri, Habib Novel: Jangan Sampai Orang Mendapatkan Nikmat, Ada Perasaan Tidak Enak di Dalam Hati Kita
Kriteria Orang yang Layak Dijadikan Sahabat Menurut Al Quran
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Orang yang Rajin Sholat 5 Waktu, Namun Tidak Beradab di Hadapan Allah SWT