Sering Disebut Sebagai Menyempurnakan Agama, Menikah Juga Bisa Menjadi Haram Loh, Berikut Hukumnya

- Kamis, 11 November 2021 | 13:48 WIB
hukum menikah dalam islam (PIXABAY - Takmeomeo)
hukum menikah dalam islam (PIXABAY - Takmeomeo)

Bagi kamu yang telah mampu, baik secara mental, psikologis, fisik maupun finansial maka kamu termasuk golongan orang yang wajib untuk melakukan pernikahan.

Tidak ada alasan untuk tidak menikah jika kamu telah mampu. Dengan menikah juga membuat kita terhindar dari perbuatan zina.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Orang yang Rajin Sholat 5 Waktu, Namun Tidak Beradab di Hadapan Allah SWT

 

2. Sunnah

Nikah menjadi sunnah jika kamu telah mampu secara mental, fisik dan finansial, tetapi kamu mampu mengendalikan nafsumu jika belum menikah.

Hukum ini menjadi sunnah untuk kamu, tetapi memang dianjurkan untuk menikah jika dilihat mampu dalam menjalankan pernikahan.

3. Mubah

Mubah artinya boleh dilakukan. Tujuan menikah dari masing-masing setiap orang memang berbeda-beda.

Ada yang menikah untuk menyempurnakan separuh agamanya, atau ada pula orang yang melangsungkan pernikahan hanya untuk sekedar masalah duniawi.

Hal ini menjadi mubah bagi mereka yang memiliki tujuan dan orientasi ke arah duniawi sekalipun.

Baca Juga: Frank Lampard Masuk Radar Norwich Untuk Gantikan Daniel Farke

4. Makruh

Makruh adalah ibadah yang jika ditinggalkan lebih baik daripada dilaksanakan.

Golongan orang-orang yang masuk ke dalam kondisi ini adalah ketika orang tersebut dirasa tidak mampu untuk memenuhi hak dan kewajiban perannya dalam berumah tangga nantinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Fadhilah Nur Annisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X