SEWAKTU.com - Menikah adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki nilai pahala besar jika kita menjalankannya.
Menikah dianggap sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, karena menikah kita akan menghabiskan sisa umur kita yang menjalankan ibadah menikah itu.
Allah sendiripun berfirman dalam QS. An-Nur ayat 32 yang artinya “Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan."
Baca Juga: Ketika Masa Haid Datang Kamu Akan Pilih Pembalut, Tampon atau Menstrual Cup? Ini Dia Perbedaannya
"Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui..”
Tujuan utama dari menikah sendiri adalah menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Selain hanya menjalankan ibadah, menikah juga sebagai bentuk dari memenuhi kebutuhan manusia, terutama dalam hal biologis.
Baca Juga: Jurnalis Inggris: Frank Lampard Pilihan Yang Tepat Untuk Norwich
Menikah juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan.
Walaupun menikah disebutkan sendiri oleh Allah SWT dan juga merupakan sunnah daripada Rasulullah SAW, hukum nikah sendiri memiliki hukumnya sendiri bagi masing-masing individu.
Merangkum dari berbagai sumber, menikah memiliki 5 hukum menikah sesuai dengan keadaan dari masing-masing individu.
1. Wajib
Artikel Terkait
Ustaz Salim A Fillah : Percayalah Hidup Kita Aman Karena Sudah Diatur oleh Allah SWT
Wahai Ibu Bapak! Disimak Tips Pengaturan Waktu Penggunaan Gadget Anak Versi Ustaz Bendri Jaisyurrahman
Bahaya Iri, Habib Novel: Jangan Sampai Orang Mendapatkan Nikmat, Ada Perasaan Tidak Enak di Dalam Hati Kita
Kriteria Orang yang Layak Dijadikan Sahabat Menurut Al Quran
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Orang yang Rajin Sholat 5 Waktu, Namun Tidak Beradab di Hadapan Allah SWT