SEWAKTU.com - Dalam agama Islam ada sebuah hukum yang menyinggung tentang pembagian harta warisan.
Pembagian warisan menurut Islam ini berpedoman pada Al Quran.
Dalam beberapa kasus kerap kali ditemui terjadi perselisihan antara anggota keluarga terkait dengan pembagian harta warisan.
Baca Juga: Egy Maulana Vikri Menjadi Pemain Terbaik Pekan Ini Versi AFC
Maka dari itu Islam memberikan solusi berupa aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian warisan dengan dasar aturan Islam.
Berikut adalah ulasan tentang pembagian warisan menurut Islam berdasarkan hukum yang ada dalam Al-Quran.
Setengah
Ashabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan.
Kelima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.
Seperdelapan
Dari sederet ashabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri.
Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.