Baca Juga: Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat dan Menghindari Debat Menurut Islam
- Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya.
Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
- Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
- Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya.
Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian cara pembagian harta warisan menurut Islam. Jadi kalian sudah tidak perlu bingung-bingung lagi ya.***
Artikel Terkait
Sebutan Untuk Orang yang Menyampaikan Tabligh
Mengenal Pedang Zulfikar, Senjata Terkuat Milik Rasulullah
Keutamaan Seseorang yang Menjaga Wudhu dan Melaksanakan Salat Setelahnya
Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Bergelimang Harta, Namun Tidak Pernah Merasa Puas. Mungkin Ini Sebabnya
Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Kunci Bekerja dengan Perasaan Tenang