Baca Juga: Anggota Fraksi PD Sesali Kasus Novia Widyasari: Kasus Harus Diselesaikan Secara Adil
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (An-Nisa: 12)
Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:
- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Sepertiga
Adapun ashabul furudh yang berhak mendapat pembagian harta warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seperenam
Adapun ashabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang.
Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yakni:
Artikel Terkait
Sebutan Untuk Orang yang Menyampaikan Tabligh
Mengenal Pedang Zulfikar, Senjata Terkuat Milik Rasulullah
Keutamaan Seseorang yang Menjaga Wudhu dan Melaksanakan Salat Setelahnya
Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Bergelimang Harta, Namun Tidak Pernah Merasa Puas. Mungkin Ini Sebabnya
Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Kunci Bekerja dengan Perasaan Tenang