mutiara

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Senin, 6 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi warisan.

Baca Juga: Anggota Fraksi PD Sesali Kasus Novia Widyasari: Kasus Harus Diselesaikan Secara Adil

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (An-Nisa: 12)

Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:

- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.

- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.

- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.

- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

Sepertiga

Adapun ashabul furudh yang berhak mendapat pembagian harta warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

Seperenam

Adapun ashabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang.

Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yakni:

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB