mutiara

8 Hal Ini Bisa Membuatmu Batal Puasa, Pingsan Juga Bisa Membatalkan Loh

Kamis, 7 April 2022 | 11:43 WIB
Beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. (Foto oleh Anna Tarazevich dari Pexels)

Sanksi diberikan sebagai sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.

Baca Juga: Tahu Tidak Apa Itu Amalan I'tikaf di Bulan Ramadhan? Berikut Syaratnya

2. Menstruasi atau haid

Puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam Islam bagi perempuan.

Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.

Imam Nawawi, seorang ulama hadist mengatakan bahwa, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid tidak wajib salat dan puasa dalam masa tersebut,” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).

3. Sengaja memasukkan benda ke organ dalam

Dilansir NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa ini juga tak kalah penting.

Ini termasuk ketika ada benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang.

Ini yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata.
Untuk organ telinga, batasannya adalah yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum, dikutip dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259.

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB