Sanksi diberikan sebagai sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.
Pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.
Baca Juga: Tahu Tidak Apa Itu Amalan I'tikaf di Bulan Ramadhan? Berikut Syaratnya
2. Menstruasi atau haid
Puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam Islam bagi perempuan.
Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.
Imam Nawawi, seorang ulama hadist mengatakan bahwa, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid tidak wajib salat dan puasa dalam masa tersebut,” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).
3. Sengaja memasukkan benda ke organ dalam
Dilansir NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa ini juga tak kalah penting.
Ini termasuk ketika ada benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang.
Ini yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata.
Untuk organ telinga, batasannya adalah yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum, dikutip dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259.