SEWAKTU.com - Berpuasa selama bulan Ramadhan merupakan kewajiban dan harus dijalani selama 30 hari ke depan.
Namun, tahukah kamu apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
Mari simak ulasannya berikut, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja
Puasa seseorang dikatakan batal apabila terdapat benda yang masuk secara disengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung.
Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Malah jadi Tersangka
2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
Contoh kasusnya seperti pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah mendadak maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Akan tetapi, jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya akan batal.
4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja
Dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal, namun juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, 15 Pemadam Kebakaran Diturunkan