Dilansir dari Portal Jember, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, terdapat dua pendapat dari ulama terkait hal tersebut.
Pendapat pertama adalah pendapat yang ketat di mana ulama menyampaikan, jika terjadi dua situasi yang mempunyai kewajiban qada, maka harus mendahulukan yang wajib yaitu dahulukan utang puasa Ramadhan. Sebab, secara tatanan, wajib berada di atas sunnah.
Baca Juga: Bocoran Film Crazy Rich Asians Tayang di Bioskop Trans TV
Sedangkan menurut pendapat kedua, boleh mengerjakan puasa Syawal dulu kemudian baru membayar hutang puasa Ramadhan.
Hal tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, firman Allah pada Q.S. Surat Al-Baqarah ayat 184. Kedua, Sayyida 'Aisyah ra pernah membayar hutang puasa di bulan sya'ban ketika akan bertemu dengan Ramadhan selanjutnya.
Tetapi, Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika dirinya lebih condong pada pendapat pertama dengan pertimbangan, hukum mengqada' atau membayar hutang puasa Ramdhan adalah wajib.
Dikhawatirkan, nantinya tidak lagi sempat membayar hutang puasa Ramadhan sebab umur seseorang tidak ada yang tahu.***