SEWAKTU.com -- Perlu diketahui salah satu syarat hewan kurban adalah mencapai batas umur minimal yang syariat yang ditentukan. Diketahui, syarat umur hewan kurban ini menurut jenisnya.
Perihal syarat umur hewan kurban atau berkurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4, ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan zakat dan salat hari raya. Lantas, seperti apa syarat umur hewan kurban?
Salah satu dalil yang menerangkan syarat umur hewan kurban ini adalah firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 2.
Baca Juga: Amalan Doa Minta Jodoh, Semoga di Amalakan dan di Hafalkan
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Umur Hewan Kurban Sapi, Kambing
Menurut pendapat jumhur, hewan kurban yang disyariatkan antara lain unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba.
Dijelaskan dalam Kitab Hewan Buruan dan Kitab Kurban: Seri Mukhtashar Shahih Muslim yang disusun oleh Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi An-Naisaburi, hewan tersebut juga harus telah cukup umur.
Hal ini bersandar pada suatu riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah)."
Berikut batas minimal umur hewan kurban:
- Unta minimal berumur 5 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-6
- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-3