Syarat Umur Hewan Kurban Idul Adha, Pilihlah Hewan yang Telah Mencukupi Umur, Begini Hukumnya

- Selasa, 21 Juni 2022 | 08:34 WIB
Berapa batas umur minimal kurban. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Berapa batas umur minimal kurban. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

- Domba berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi

- Kambing berumur 2 tahun lebih atau masuk tahun ke-3

Baca Juga: Amalan Doa Jodoh, Semoga yang Belum Dapet Jodoh di Berikan Jodoh

Para ulama kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa binatang jantan lebih utama dibandingkan betina, sebab rasanya lebih lezat.

Tak hanya itu, binatang yang gemuk lebih utama daripada yang kurus dan warna putih lebih baik dibandingkan warna lain.

Setidaknya ada empat kondisi hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban. Di antaranya buta, sakit, pincang, dan kurus.

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" - رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya: Dari Al Bara' bin 'Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom).

Hukum Berkurban

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menerangkan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan makruh bagi orang yang mampu apabila tidak mengerjakannya.

Baca Juga: Kenapa saat Idul Adha Ada Pemotongan Hewan Kurban? Begini Makna dan Sejarahnya

Kesunnahan kurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim. "Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah (hewan kurban), dan salat dhuha."

Sementara itu, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.

Hukum kurban menjadi wajib apabila telah menjadi nadzar sebelumnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, 

"Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya," (HR Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awal Ramadan 2026 Potensi Serentak atau Beda Lagi?

Senin, 9 Februari 2026 | 13:29 WIB
X