SEWAKTU.com - Momen yang palig ditunggu oleh semua orang dalam hidupnya adalah sebuah pernikahan. Dalam Islam, menikah adalah ibadah terpanjang yang juga menyempurnakan separuh agama.
Oleh karena itu, proses menuju pernikahan harus dijalani sesuai dengan tuntunan syar’I agar mendapat keberkahan.
Biasanya sebelum sampai tahap pernikahan, calon kedua mempelai mengadakan acara tunangan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Dia Alasan Kenapa Matahari Terbit Lebih Awal Pada 22 Desember 2021 Mendatang
Namun, dalam Islam tak ada kata tunangan melainkan khitbah. Lantas, apa arti dari khitbah itu dan bagaimana tata caranya? Yuk kita simak.
Pengertian Khitbah
Khitbah merupakan proses lamaran di mana pihak keluarga calon laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai wanita.
Dalam pertemuan, pihak mempelai laki-laki menyampaikan permintaannya untuk mengajak sang mempelai wanita berumah tangga.
Permintaan itu bisa disampaikan langsung oleh sang mempelai pria, tapi bisa juga melalui perantara pihak lain yang dipercaya sesuai dengan ketentuan agama.
Khitbah harus dijawab dengan “Ya” atau “Tidak”. Jika mempelai wanita menjawab iya, maka dirinya disebut makhthubah atau perempuan yang telah resmi dilamar.
Dengan itu, maka mempelai wanita tidak diperkenankan untuk menerima lamaran laki-laki lain.
Artikel Terkait
Hati-Hati dengan Dosa Ini, Istri Bentak Suami Sangat Dibenci Allah SWT
Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah: Mengalirkan Pahala di Era Digital
Ini Dia Doa yang Harus Dipanjatjan Ketika Turun Hujan dan Juga Setelah Hujan Reda Menurut Agama Islam
Bacaan Doa saat Mendapatkan Pujian, Insya Allah Terhindar dari Kesombongan
Keutamaan Melaksanakan Sholat Rawatib Senantiasa Allah SWT Akan Membangun Rumahmu di Surga Kelak