Hukum Pernikahan Online Menurut Ijtima Para Ulama Dalam Agama Islam

- Senin, 15 November 2021 | 11:09 WIB
Pernikahan Dalam Agama Islam. (Pixabay)
Pernikahan Dalam Agama Islam. (Pixabay)


SEWAKTU.com - Pernikahan adalah sunnah Rasul yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karena tidak mengikuti sunnah Rasul.

Arti dari pernikahan adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu laki- laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan.

Dalam artian lain pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Baca Juga: Ladies, Inilah Beberapa Cara Untuk Menebalkan Alis Mata Agar Terlihat Lebih Cantik Pada Wajah

 

Perayaan dari pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas social.

Dengan adanya perkembangan zaman, dan keadaan yang saat ini sedang pandemic, pernikahanpun ada yang tetap berjalan meskipun dengan online, dan tidak bertemu secara langsung.

Dilansir dari republika, berikut adalah hukum pernikahan online dari para ijtima ulama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin 15 November 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapilah Tantangan Kecil

Sebelumnya, Pernikahan merupakan ibadah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri dan terhindar dari hal-hal yang dilarang agama.

Menikah juga dapat membuat kita lebih mudah untuk menundukkan pandangan sehingga lebih mudah terhindar dari zina.

Dari ijtima para Ulama Komisi Fatwa Indonesia membahas masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, hukum dan perundang-undangan.

Pertama, pernikahan dalam pandangan Agama Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Rasulullah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin 15 November 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius Perselisihan Nggak Akan Selesai

Dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan.

Kedua, ketentuan umum mengenai syarat sah pernikahan menurut ajaran Agama Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, ijab kabul, serta mahar atau mas kawin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Ummi Azzah Azizah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X