Hukum Pernikahan Online Menurut Ijtima Para Ulama Dalam Agama Islam

- Senin, 15 November 2021 | 11:09 WIB
Pernikahan Dalam Agama Islam. (Pixabay)
Pernikahan Dalam Agama Islam. (Pixabay)

Ketiga, ketentuan pernikahan bagi warga negara Indonesia umat Agama Islam Indonesia harus mengacu pada UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974).

Yang merupakan ketentuan hukum negara yang berlaku umum, mengikat, dan meniadakan perbedaan pendapat, sesuai kaidah hukum Agama Islam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin 15 November 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Dia Lagi Marah Kamu Harus Tenang

Keempat, umat Agama Islam Indonesia menganut paham Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas bermadzhab Syafi’i, sehingga seseorang tidak boleh mencari-cari dalil yang menguntungkan diri sendiri.

Kelima, menganjurkan kepada umat Agama Islam Indonesia, khususnya generasi muda, agar dalam melaksanakan pernikahan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas.

Keenam, kepada para ulama, muballigh, dai, petugas-petugas penyelenggara perkawinan atau pernikahan agar memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Supaya tidak terombang-ambing oleh berbagai macam pendapat dan memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan pernikahan dengan mempedomani ketentuan di atas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Ummi Azzah Azizah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X