Ketiga, ketentuan pernikahan bagi warga negara Indonesia umat Agama Islam Indonesia harus mengacu pada UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974).
Yang merupakan ketentuan hukum negara yang berlaku umum, mengikat, dan meniadakan perbedaan pendapat, sesuai kaidah hukum Agama Islam.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin 15 November 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Dia Lagi Marah Kamu Harus Tenang
Keempat, umat Agama Islam Indonesia menganut paham Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas bermadzhab Syafi’i, sehingga seseorang tidak boleh mencari-cari dalil yang menguntungkan diri sendiri.
Kelima, menganjurkan kepada umat Agama Islam Indonesia, khususnya generasi muda, agar dalam melaksanakan pernikahan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas.
Keenam, kepada para ulama, muballigh, dai, petugas-petugas penyelenggara perkawinan atau pernikahan agar memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Supaya tidak terombang-ambing oleh berbagai macam pendapat dan memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan pernikahan dengan mempedomani ketentuan di atas.***
Artikel Terkait
Arti Mimpi Gigi Copot, Tanda Keberuntungan Hingga Kematian Dalam Agama Islam
Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Ukuran Orang Baik Menurut Allah SWT
5 Keutamaan Sedekah Bagi Umat Islam, Ternyata Bisa Membebaskan Diri Dari Siksa Kubur
Ceramah Ustadz Adi Hidayat Tentang Harta Haram dan Ganjaran Azab Allah SWT
Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Ini Amalan Paling Mustajab untuk Dapatkan Rezeki Melimpah